Sabtu, 11 Mei 2013

Kriti Buku Hukum Tata Negara



CRITICAL BOOK
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Indra Nuansa Halomoan Silaban
3123311022
Ekstensi A 2012
Dosen Pengampuh                  : Dra. Yusna Melianti, MH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGA NEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2013

IDENTITAS BUKU

Judul Buku           : Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
Penulis                 : Moh. Kusnardi,S.H dan Harmaily Ibrahim,S.H
Penerbit                : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Indonesia dan C.V. Sinar Bakti"
Cetakan ke            : Empat (4)
Tahun                             : 1981 (disempurnakan)
Diterbitkan di       : Jakarta November 1981
Isi bab                  : IX Bab
Warna buku                   : Hijau, Biru
Tebal buku           : ± 2 cm
Jumlah halaman   : 371 halaman + cover




ISI BUKU

BAB I             PENDAHULUAN
                        1. Alasan penggunaan judul Hukum Tata Negara
                        2. Ruang lingkup
3. Cara pendekatan
BAB II                        Ilmu pengetahuan Hukum Tata Negara
                        1. Istilah
                        2. Definisi
                        3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya
BAB III          Sumber-sumber Hukum Tata Negara
                        1. Istilah sumber hukum
                        2. Sumber hukum formil dan materiil
                        3. Sumber Hukum Tata Negara
                        4. Konvensi sebagai sumber Hukum Tata Negara
                        5. Traktat sebagai sumber Hukum Tata Negara
BAB IV          Konstitusi
                        1. Istilah
                        2. Pengertian Konstitusi
                        3. Beberapa pengertian tentang Konstitusi
                        4. Nilai konstitusi
                        5. Sifat Konstitusi
                        6. Perobahan konstitusi
                        7. Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Indonesi
BAB V            Beberapa azas yang dianut UUD 1945
                        1. Azas Pancasila
                        2. Azas Kekeluargaan
                        3. Azas Kedaulatan Rakyat
                        4. Azas Pembagian Kekuasaan
                        5. Azas Negara Hukum
BAB VI          Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
                        1. Bentuk
                        2. Sistim pemerintahan menurut sifatnya
                        3. Sistim pemerintahan menurut pembagian kekuasaan
                        4. Sistim pemerintahan daerah
BAB VII         Azas-azas kewarganegaraan
                        1. Azas ius soli dan azas ius sanguinis
                        2. Bipatride dan apatride
                        3. Sejarah kewarganegaraan sejak proklamasi kemerdekaan
BAB VIII       Hak-Hak Azasi Manusia
                        1. Sejarah hak-hak azasi manusia
                        2. Hak-hak manusia di Indonesia
                        3. Bentuk hukum
                        4. Hak-hak azasi dalam UUD 1945
BAB IX          Sistim pemilihan umum
                        1.Hubungan pemilihan umum dan kedaulatan rakyat
                        2. Tujuan Pemilihan Umum
                        3. Sistem pemilihan Umum
                        4. Pemilihan Umum Di Indonesia

KRITIKAN

Yang dapat saya kritik dari isi keseluruhan buku “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia” karangan Moh. Kusnardi S.H. dan Harmaily Ibrahim S.H. ini, yang dipakai di Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah sebagai berikut, antara lain :
Ø  Dari segi cover, buku ini menarik dengan paduan warna hijau dan biru. Ada kesan menarik dalam tulisan di cover, karena karangan buku ini adalah karangan dosen di Faklutas Hukum Universitas Indonesia.

Ø  Masuk pada pembahasan buku, isi buku ini tidak disertai dengan gambar sehingga ada perasaan bosan ataupun rasa kejenuhan melihat tulisan yang mononton.

Ø  Terdapat banyak bahasa didalam buku diambil dari bahasa aslinya (bahasa Belanda) tanpa ada pengartian kedalam bahasa Indonesia. Sehingga diperlukan pembacaan berulang-ulang serta mengartikan sendiri kedalam bahasa Indonesia demi mendapatkan pengertian dan pemahaman yang memuaskan pembaca.

Ø  Namun dengan adanya bahasa aslinya (bahasa Belanda) disertai bahasa Inggris  dapat menambah pembendaharaan kata pembaca sehingga meningkatkan pengetahuan dan semakin banyak tahu.

Ø  Struktur pembahasan dalam buku ini tersusun dengan sitematis, dan saling berhunbungan sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami kelanjutan dari pembahasan berikutnya.

Ø  Didalam buku ini terdapat nama-nama para ahli ataupun penulis lainnya, sehingga apabila hendak melihat pendapat para ahli dengan mudah akan di buka dan diketahui.

Ø  Diperuntukkan bagi semua kalangan.

Ø  Buku ini ditulis serta diterbitkan tahun 1981 sehingga banyak dari isi buku ini tidak berguna untuk dipakai pada era reformasi saat ini.

Ø  Undang-undang dasar yang dipakai sebagai patokan bukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melainkan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal yang digunakan dari UUD 1945.

Ø  Mempunyai foot note pada tiap halaman dan terlalu banyak tulisan berasal dari foot note sehingga terdapat kesan buku ini bukan penelitian atau hasil pemikiran penulis melainkan pendapat dari banyak ahli.

Ø  Bentuk kertas  nampak kusam tidak putih bersih.

Ø  Terdapat tap MPR yang sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Ø  Memiliki daftar pustaka yang banyak, yang secara tersirat bahwa buku ini kumpulan dari catatan-catatan para ahli dibidangnya.

Ø  Terdapat isi dari buku ini tidak digunakan lagi, contoh pada bab IX tentang Pemilihan Umum. Banyak pembahasan pada bab ini berlandaskan putusan-putusan pada masa orde baru dan orde lama yang sifat mengikuti jalur pemerintahan.

Ø  Tidak terdapat kritik terhadap pemerintah pada saat itu, seakan buku ini hanya untuk pengetahuan mendasar atau tidak menajamkan pengetahuan kalangan mahasiswa pada saat itu karena ditidak mencantumkan kesalahan-kesalahan para pemimpin negara. Contoh pada pembahasan hak-hak azasi manusia, tidak terdapat apa saja hak-hak seorang warganegara, tidak terdapat pelanggaran hak azasi manusia yang dilakukan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar