HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
KONSTITUSI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NAMA :
Indra Nuansa Halomoan Silaban
NIM :
3123311022
KELAS : A Ekstensi 2012
Dosen Pengampuh :
Dra.Yusna Melianti,MH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGA NEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan terhadap kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
rahmat dan karunia-Nyalah sehingga penulis dapat menyusun makalah sederhana
ini, yang membahas tentang Konstitusi.
Adapun
makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah dari dosen pengampuh, Ibu
Dra.Yusna Melianti,MH yaitu pada mata kuliah Hukum Tata Negara Indonesia. Serta
diharapkan dengan adanya makalah sederhana ini agar Mahasiswa/I mampu
mengetahui dan mengerti tentang konstitusi
dan sosok konstitusi sebenarnya di Indonesia.
Adapun
sistematika dalam makalah ini yang terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama adalah
bab pendahuluan yang terdiri atas tiga hal, pertama latar belakang, kedua
perumusan masalah, dan ketiga yaitu tujuan penulisan. Bab kedua adalah
pembahasan yang memuat segala yang bersangkutan tentang konstitusi. Bab ketiga
atau bab penutup yang berupa kesimpulan dan saran dari penulis makalah ini.
Dengan
terselesaikannya makalah ini, tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada
dosen pengampuh, yang telah banyak memberi banyak bimbingan, ajaran, serta
motivasi dalam penyusunan makalah sederhana ini.
Tentunya makalah
ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itulah penulis mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca serta dari dosen pengampuh yang bersifat membangun, agar makalah
sederhana ini sama-sama kita manfaatkan dalam proses penambah pengetahuan dan
juga demi motivasi penulis pada hari-hari berikutnya.
Medan, April
2013
Mahasiswa Universitas
Negeri Medan
Fakultas Ilmu
Sosial
PPKN
Indra Nuansa H
Silaban
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
hidup bernegara, kita tidak lepas dari yang namanya hukum. Tidak ada satupun
negara tanpa hukum, karena hukum fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur
kehidupan bernegara. Dalam kehidupan bernegara terdapat 2 (dua) macam hukum,
yaitu constitutional law (hukum tata negara) dan ordinary law (hukum biasa
dipergunakan untuk bergerak “actief dienend”).
Constitutional
law
dalam bahasa belanda staatrecht yaitu hukum
yang mempelajari dan mengatur negara dalam pengertian konkrit dan pasif (pokok
dari hukum konstitusi). Sedangkan ordinary law
hukum yang digunakan negara untuk mengatur
sesuatu hal dalam kenegaraan (berupa hukum pidana dan hukum perdata).
Yang
menjadi deadline dalam pembahasan makalah ini adalah konstitusi. Karena konstitusi
adalah pondasi suatu negara untuk menjalankan kelangsungan hidup daripada
negara tersebut. Konstitusi adalah
sumber hukum utama, yang menjadi dasar hukum bagi hukum-hukum lainnya.
Konstitusi secara umum menyangkut struktur, pembagian kewenangan, interaksi
(check and balance) dalam ketatanegaraan.
B.
Rumusan
Masalah
Melalui
latar belakang diatas penulis dapat merumuskan masalah mengenai tentang
konstitusi, berupa pertanyaan antara lain sebagai berikut :
1.
Apa
itu/pengertian konstitusi?
2.
Apa
sajakah isi konstitusi Indonesia itu?
3.
Nilai-nilai
apa yang terkandung dalam konstitusi?
4.
Bagaiman
klasifikasi dari konstitusi itu?
5.
Bagaimana
proses perubahan konstitusi?
6.
Bagaimana
sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
Dari
rumusan masalah yang telah dimuat, maka tujuan dari penulisan makalah ini
antara lain, yaitu :
1.
Mampu
memahami konsep dasar dari/tentang konstitusi.
2.
Mengetahui
beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3.
Mengetahui
tujuan adanya konstitusi.
4.
Menetahui
klasifikasi dari konstitusi.
5.
Mengetahui
proses perubahan konstitusi (amandemen).
6.
Mengetahui
sejarah lahirnya konstitusi Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konstitusi
Sejak
zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, yang mengatur
ketatanegaraan serta pembuatan peraturan-peraturan oleh raja. Berupa semboyan
yang berbunyi “Prinsep Legibus Solotus est, Salus Publica Suprema Lex”. Yang
dimaksud dengan konstitusi adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Konstitusi dalam istilah bahasa Jerman adalah Verfasung,
yang dibedakan dengan Undang-Undang Dasar atau Grundgesetz. Pengaruh dari Faham
kodifikasi pada negara-negara modern yang mengkehendaki agar semua peraturan
hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian
hukum. Sehingga pandangan orang mengenai konstitusi disamakan dengan undang-undang dasar.
Jika
faham Herman Heller dipakai untuk mengetahui arti konstitusi, maka pengertian
konstitusi akan lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi dibagi
atas tiga pengertian oleh Herman Heller, yaitu:
1.
Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan
ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum. Dengan kata lain konstitusi itu
masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan
pengertian hukum.
2.
Setelah
orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi dalam masyarakat untuk
dijadikan sebagai kesatuan kaidah hukum, maka konstitusi itu disebut
Rechtverfassung (mengandung pengertian yuridis).
3.
Kemudian
orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi
yang berlaku didalam suatu negara.
Jika
pengertian dari undang-undang dasar dihubungkan dengan konstitusi, maka
undang-undang dasar itu adalah bagian dari konstitusi, yaitu konstitusi yang
tertulis. Sebenarnya konstitusi tidak hanya bersifat yuridis (hukum) melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis. Rechtverfassung harus memenuhi dua syarat,
yaitu mengenai bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang
yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dan yang kedua yaitu mengenai
isinya yang merupakan peraturan yang bersifat fundamentil (pokok, dasar atau
azas-azas saja). Konstitusi harus sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
perkembangan zaman agar konstitusi itu tidak sering berubah. Pengkhususan atau
pelaksanaannya dapat diatur dalam peraturan-peraturan yang lebih rendah dan
lebih mudah dirobah sesuai dengan kebutuhan zaman.
Carl
Schmitt dalam buku Pengatar Hukum Tata Negara Moh. Kusnardi S.H dan Harmaily
Ibrahim S.H mengartikan konstitusi dalam 4 (empat) pengertian dalam
pembagiannya, adalah sebagai berikut:
1.
Absoluter
Verfassungsbegriff
ü
Konstitusi
dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bagunan
hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada di dalam negara.
ü
Konstitusi
sebagai bentuk negara (negara dalam arti keseluruhannya).
ü
Konstitusi
sebagai faktor integritas.
ü
Konstitusi
sebagai norma dasar yang merupakan sumber bagi norma-norma lainnya yang berlaku
di dalam negara.
2.
Relativer
Verfassungsbegriff
ü
Konstitusi
sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin dan
tidak dilanggar oleh penguasa.
ü
Konstitusi
sebagai konstitusi tertulis.
3.
Der
positive Verfassungsbegriff
Konstitusi
dalam arti positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang
tertinggi berhubungan dengan pembuatan pondasi kenegaraan.
4.
Idealbegriff
der Verfassung
Konstitusi
dalam arti ideal karena ia merupakan idama dari kaum borjuis liberal. Sebagai
jaminan bagi rakyat agar hak-hak azasinya dilindungi.
B.
Isi
Konstitusi
Sesuai
dengan pengertian diatas bahwa konstitusi adalah dasar pembentukan suatu negara
yang memuat hal-hal penting di dalamnya. Setiap negara pasti memiliki perbedaan
isi konstitusi dengan negara lainnya. Contohnya Indonesia, yang menjadi isi
konstitusi Indonesia yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar yaitu hal-hal
yang fundamental dalam terbentuknya negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Sri
Soemantri mengutip pendapat dari Mr. J.G. Steenbeek yang mengatakan bahwa suatu
konstitusi pada umumnya mengandung tiga hal pokok, yaitu :
1.
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya,
2.
Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3.
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Sedangkan
menurut Miriam Budiardjo, konstitusi yang tertulis berupa Undang-Undang Dasar
memuat kententuan yang mengenai :
1.
Organisasi
negara,
2.
Hak-hak
asasi manusia,
3.
Proses
mengubah Undang-Undang Dasar,
4.
Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Secara
umum atau global, isi konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut :
1.
Bentuk
dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2.
Sistem
pemerintahan,
3.
Sistem
pertahanan negara,
4.
Hak
asasi manusia,
5.
Kewarganegaraan
C.
Nilai
Konstitusi
Dalam
praktek ketatanegaraan bahwa suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku
secara sempurna, karena beberapa pasal terkandung di dalamnya terkadang tidak
dijalankan lagi. Pasal-pasal yang tidak dijalankan lagi itu karena dipakai
untuk kepentingan suatu golongan atau penguasa. Tetapi banyak pula pasal-pasal
yang terkandung dalam konstitusi itu dijalankan sesuai dengan yang telah
ditentukan.
Karl
Loewenstein memberikan penilaian terhadap konstitusi melihat permasalahan
diatas. Karl melakukan penyelidikan
mengenai apakah arti dari konstitusi tertulis dalam suatu lingkungan nasional
yang spesifik, terutama kenyataan yang ada di rakyat biasa. Atas penyelidikan
yang dilakukan Karl memberikan tiga penilaian terhadap suatu konstitusi, antara
lain :
1.
Nilai
Normatif
Apabila suatu
konstitusi telah diterima oleh suatu bangsa/masyarakat, maka konstitusi yang
telah diterima itu bukan hanya berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan
suatu kenyataan. Atau boleh dikatakan bahwa konstitusi itu dilakukan secara
murni dan konsekwen.
2.
Nilai
Nominal
Dalam hal ini, menurut
Karl bahwa suatu konstitusi tertulis itu dapat berlaku secara hukum, namun
keberlakuan itu tidak sempurna, karena terdapat pasal-pasal yang ada didalamnya
sering dalam kenyataan tidak berlaku. Suatu konstitusi yang tertulis itu
berbeda dari praktek kenyataannya. Suatu konstitusi dapat berubah-ubah,
perubahan itu dapat secara formil seperti yang telah dicantumkan dalam
konstitusi itu sendiri, ataupun karena suatu kebiasaan ketatanegaraan.
3.
Nilai
Semantic
Karl berpendapat dalam
hal ini bahwa konstitusi hanya sekedar istilah belaka, karena dalam
pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak berkuasa. Konstitusi
hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk
melaksanaan kekuasaan politik. Mobilitas kekuasaan yang dinamis digunakan hanya
untuk sekedar mengatur. Konstitusi
berikan hanya bermaksud essensiil demi kepentingan pemegang kekuasaan.
D.
Klasifikasi
Konstitusi
Untuk
mengetahui klasifikasi dari konstitusi harus membandingkan beberapa konstitusi
yang dimiliki berbagai negara. K.C Wheare seorang ahli konstitusi berkebangsaan
Inggris mengajukan pendapatnya tentang macam-macam klasifikasi suatu
konstitusi, adalah sebgai berikut:
1.
Konstitusi
tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2.
Konstitusi
fleksibel dan rigid
3.
Konstitusi
derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
4.
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
5.
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan
parlementer.
1.
Konstitusi
Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis
ialah suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa
dokumen formal. Konstitusi tertulis disebabkan pengaruh dari para pakar
kodifikasi. Sedangkan konstitusi yang tidak tertulis ialah suatu konstitusi
yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal berupa konvensi-konvensi yang mengatur suatu
pemerintahan.
2.
Konstitusi
Fleksibel dan Rigid
Konstitusi fleksibel adalah
konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan masyarakat/zaman dan mudah untuk
mengubahnya. Sedangkan konstitusi rigid adalah konstitusi yang susah dalam cara
pengubahannya dan sukar mengikuti perkembangan zaman.
3.
Konstitusi
Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
Konstitusi derajat
tinggi adalah konstitusi yang kedudukannya dalam suatu negara dan berada diatas
peraturan lainnya serta sistem pengubahannya lebih susah. Konstitusi tidak
derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan sederajat
seperti konstitusi derajat tinggi, dan sistem syarat pengubahannya mudah
seperti peraturan lainnya.
4.
Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam hal ini
konstitusi berkaitan dengan bentuk suatu negara, disini konstitusi berperan
dalam pembagian kekuasaan sesuai dengan muatan konstitusi yang dimuat.
E.
Proses
Perubahan Konstitusi (Amandemen)
Dalam
penyusunan suatu konstitusi terdapat suatu badan yaitu konstituante ataupun
sejenisnya yang dipilih oleh rakyat. Konstituante ataupun yang sejenisnya
terdiri dari sekelompok orang, dan konstitusi itu adalah buatan/karya manusia.
Dari konstitusi ciptaan manusia dapat dikatakan bahwa konstitusi itu bukanlah
sempurna, ketidak sempurnaan itu disebabkan oleh konstitusi itu dapat bersifat
kompromi dari berbagai aliran dan kepentingan, dan kemampuan pembuatnya sangat
terbatas. Karena keterbatasan itulah bahwa suatu konstitusi tidak akan sanggup
mengatur setiap masalah yang akan menjangkau jauh kedepan karena tidak sesuai
dengan perkembangan masyarakat. Karena tidak sesuai dengan perkembangan
masyarakat kadang kalanya konstitusi itu dapat dirubah untuk menyesuaikan
perkembangan masyarakat yang menganutnya.
Konstitusi
dirubah karena masyarakat merasakan bahwa konstitusi itu tidak memberikan
kepastian jaminan hukum. Perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila didalam
konstitusi tertulis pasal yang mengatur perubahan konstitusi. Walaupun
konstitusi sangat sukar ataupun mudah untuk diubah, namun pabila kekuasaan politik
mengkehendakinya maka perubahan konstitusi dapat dilakukan.
Menurut
Sri Soemantri, mengubah suatu konstitusi dapat dilakukan dengan mengubah
sesuatu yang telah diatur dan menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam
konstitusi tersebut. Cara pengubahan konstitusi diatur dalam pasal yang termuat
didalamnya (bunyinya). C.F. Strong
mengolongkan perubahan konstitusi dalam 4 golongan, yakni :
1.
By
the ordinary legislature but under certain restriction,
2.
By
the people through and referendum,
3.
By
a majority for all units of a federal state,
4.
By
a special convention
Dalam
prakteknya special convention sering mengubah konstitusi/ketentuan yang telah
ada walaupun secara formal special
convention tidak merubah ketentuan tersebut. Dari kebiasaan ketatanegaraan yang
ada jellinek berpendapat bahwa untuk mengubah konstitusi (UUD) tidak disebutkan
di dalamnya melainkan dengan kebiasaan ketatanegaraan.
F.
Sejarah
Konstitusi Bangsa Indonesia (UUD)
Sebelum
Indonesia merdeka, Indonesia oleh pemerintahan Hindia-Belanda. Pemakaian aturan
pada saat itu adalah aturan grondwet (undang-undang) atau
keputusan raja Belanda. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945 hingga saat ini terjadi gonta pergantian konstitusi (UUD), dalam beberapa
periode kurun 68 tahun Indonesia merdekar:
1.
Periode
pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949
2.
Periode
27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950
3.
Periode
17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959
4.
Periode
5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999
5.
Periode
19 Oktober 1999 hingga 18 Agustus 2000
6.
Periode
18 Agustus 2000 hingga 9 November 2001
7.
Periode
9 November 2001 hingga 10 Agustus 2002
8.
Periode
10 Agustus 2002 hingga sekarang
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Untuk
mempertahakan keutuhan suatu negara terutama NKRI, baik rongrongan dari luar
maupun dari dalam suatu Konstitusi sangat diperlukan. Konstitusi Indonesia
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar
hukum yang diatas segala peraturan-peraturan/ hukum lainnya. Dasar hukum yang
mengatur segala tindakan yang ada di Indonesia, mejadi dasar bangunan
ketatanegaraan, sejarah konstitusi yang panjang dan penuh liku-liku serta
rintangan yang panjang yang membuktikan bahwa konstitusi Indonesia adalah
konstitusi yang tak tergantikan. Undang-Undang Dasar adalah suatu konstitusi
yang mengikat segala masyarakatnya yang primordial, yang merupakan suatu
pemikiran yang luar biasa yang mengatur hak-hak setiap orang dalam suatu negara
dan mengatur sistem pemerintahannya.
Siapapun
yang mencoba mengantikan haluan negara Indonesia tidak boleh dibiarkan,
mengganti sendi-sendi peraturan yang ada dengan peraturan sekelompok/segelintir
orang. Sebuah konstitusi harus tahan uji dan mampu memberikan nilai-nilai moral
bagi seluruh rakyatnya. Tujuan konstitusi Indonesia adalah untuk emajukan
kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dalam konstitusi Indonesia juga diatur bahwa pemerintah negara
Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah
Indonesia yang maksudnya semua masyarakat harus sama dimata hukum, yang sesuai
dengan pasal 1 ayat 3 bahwa negara Indonesia adalah negar hukum.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan
diatas secara tidak langsung mengatakan bahwa pentingnya suatu konstitusi bagi
suatu negara dan terutama bagi masyrakat Indonesia yang primordial. Siapapun
yang mecoba mengantikan dasar negara ini garus ditentang habis-habisa, karena
konstitusi ini tercipta dari sejarah panjang dengan penuh penderitaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Moh S.H, dan
Ibrahim, Harmaily S.H. 1981. Hukum Tata Negara. Jakarta : Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Thaib, H. Dahlan, dkk.
2010. Teori dan Hukum Konstitusi.
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar