Selasa, 04 Juni 2013

Makalah hak-hak Sipil dan Politik

MAKALAH PENDIDIKAN HAM
INTERNATIONAL CONVENANT CIVIL and POLITICAL RIGHT
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :

Indra Nuansa Halomoan Silaban
3123311022
Ekstensi A 2012




PENDIDIKAN PANCASILA dan KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN



ICCPR (International Convenant and Political Rights) Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI)  pada tanggal 16 Desember 1966. Yang terdiri dari Mukadimah dan terbagi atas VI Bagian yang terdiri dari 55 pasal. Mukadimah berisikan pengakuan dari negara-negara pihak konvenan ICCPR akan hak asasi manusia yang universal sebagaimana diamanatkan dalam Piagam PBB. Bagian I terdiri dari pasal 1 yang menjelaskan hak-hak suatu negara akan kewenangannya dalam menentukan nasib sendiri. Bagian II terdiri dari pasal 2 hingga pasal 5 yang menjelaskan pengakuan dan penjaminan hak-hak sipil dan politik yang dilakukan oleh negara-negara pihak konvenan. Bagian III terdiri dari pasal 6 hingga pasal 27 yang menjelaskan hak-hak yang dimiliki setiap orang baik laki-laki maupun perempuan dari konvenan ini yang harus dilindungi oleh negara. Bagian IV terdiri dari pasal 28 hingga pasal 45 yang menjelaskan bentuk komite yang akan melaksanakan hak sipil dan politik, kewenangan dan  sistem pemerintahn dikomite ICCPR. Bagian V terdiri dari pasal 46 hingga pasal 49 yang menjelaskan kedudukan ketentuan dalam ICCPR. Bagian VI terdiri dari pasal 50 hingga pasal 55 menjelaskan ratifikasi, aksesi dan sistem perubahan ICCPR oleh negara pihak konvenan.
International Covenant Civil and Political Rights (Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005 dan mengesahkan ICCPR menjadi UU  No. 12/2005 pada tanggal 28 Oktober 2005. Dengan pengesahan ini Indonesia telah mengikat ICCPR menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Ratifikasi ini menimbulkan konsekuensi terhadap pelaksanaan hakhak manusia, karena negara Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum. Antara lain pemerintah telah melakukan kewajiban untuk mengadopsi perjanjian yang telah diratifikasi ini ke dalam perundangundangan, baik yang dirancang maupun yang telah diberlakukan sebagai UU. Yang lain adalah pemerintah memiliki kewajiban mengikat untuk mengambil berbagai langkah dan kebijakan dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfil) hakhak manusia. Kewajiban ini juga diikuti dengan kewajiban pemerintah yang lain, yaitu untuk membuat laporan yang bertalian dengan penyesuaian hukum, langkah, kebijakan dan tindakan yang dilakukan.
Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Di dalam perlindungannya peran negara harus dibatasi karena hak-hak sipil dan politik merupakan Negative Right (hak dan kebebasan akan terjamin dan terpenuhi apabila peran negara dibatasi).
Namun perbedaan antara hak sipil dan politik yaitu hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia sedangkan hak politik ialah hak dasar dan bersifat mutlak yang melekat di dalam setiap warga Negara yang harus dijunjung tinggi dan di hormati oleh Negara dalam keadaan apapun. Hak Sipil dan Politik berkarateristik sebagai berikut:
·         Negara bersifat pasif
·         Dapat diajukan ke pengadilan
·         Tidak bergantung pada sumber daya
·         Non-ideologis
Dalam hakhak sipil dan politik, ada batas antara hakhak yang tak dapat ditangguhkan dengan hakhak yang dapat ditangguhkan. Yang termasuk dalam kategori hakhak yang tidak dapat ditangguhkan adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak atas kebebasan berpikir dan beragama serta berkeyakinan, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk tidak dipenjara karena kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual, serta hak untuk tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut (retroactive), hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah, hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul dan berserikat dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. 
Untuk memenuhi hak sipil dan politik ini terhadap warga negara indonesia, negara Indonesia telah memberikan instrumen HAM yang mengaturnya, antara lain:
  •  UUD 1945 (Pasal 28 )
  • Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
  • Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
  • Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Pasal 9-Pasal 35)
  • UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahaan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
  •   Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak
  •   Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.

Negara tak boleh melakukan intervensi dalam rangka menghormati hakhak setiap orang, terutama hakhak yang tak dapat ditangguhkan. Karena campur tangan negara justru mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas hakhak individu/kelompok. Sebaliknya, intervensi dapat dilakukan atas dua hal; pertama, dalam situasi atau alasan khusus untuk membatasi atau mengekang hakhak atau kebebasan berdasarkan UU, kedua dalam rangka untuk menegakkan hukum atau keadilan bagi korban tindak pidana. Karena itu, dalam menghormati dan melindungi hakhak sipil dan politik, ada dua jenis pelanggaran yang bertalian dengan kewajiban negara. Pertama, seharusnya menghormati hakhak manusia, tapi negara justru melakukan tindakan yang dilarang atau bertentangan ICCPR melalui campurtangannya dan disebut pelanggaran melalui tindakan (violation by action). Kedua, seharusnya aktif secara terbatas untuk melindungi hakhak – melalui tindakannya – negara justru tak melakukan apaapa baik karena lalai dan lupa maupun absen, disebut pelanggaran melalui pembiaran (violation by omission). Jenis pelanggaran lainnya adalah tetap memberlakukan ketentuan hukum yang bertentangan dengan ICCPR yang disebut pelanggaran melalui hukum (violation by judicial).
Bebrapa hal telah dilakukan Indonesia demi menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) hak-hak sipil dan politik indonesia, antara lain:
  •  Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen Hak Asasi tentang Hak Sipol
  •  Amandemen UUDasar 1945 dengan memasukan BAB yang mengatur HAM
  •  Harmonisasi berbagai Peraturan Perundang-undangan
  •  Melakukan  Sosialisasi di seluruh wilayah Republik Indonesia terkait dengan Hak-hak Sipil   dan Politik
  • Pembntkan Komnas HAM, Komnas Perlindungan anak  & Komnas Perempuan
  • Pembentukan Kemneg Urusan HAM yang menangani masalah HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Kehakiman dan HAM yang sekarang berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hock
  • Pembentukan RAN-HAM 2004-2009 , yang berisi tentang pedoman kerja mengenai langkah-langkah yang akan disusun secara berencana dan terpadu pada tingkat nasional dalam rangka mewujudkan penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Namun dilain sisi terdapat banyak hal yang belum dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak ini. Hingga saat ini masih sering dijumpai aparat penegak hukum harus bekerja dengan infrastruktur pendukung hukum yang minim. Ini adalah sebuah tantangan, Penjara dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, peraturan perundangundangan tidak tersedia bagi para hakim dan banyak lagi persoalan lainnya. Kebiasaan pemerintah tanpa menyediakan infrastruktur pendukung atas langkahlangkah implementasi hasil ratifikasi berbagai perjanjian hakhak manusia dapat dipandang sebagai sikap tak mau (unwilling) atau abai untuk berbuat sesuatu, termasuk bagaimana seharusnya semua aparatur berperilaku yang dipertalikan dengan ICCPR tanpa kecuali pada lembagalembaga peradilan dan pengadilan, sehingga terasa kurang berefek pada pelaksanaannya.
Dengan telah diratifikasinya ICCPR, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk membuat laporan mengenai pelaksanaan hakhak sipil dan politik yang harus disampaikan pada Komite di PBB.kewajiban yang harus dipenuhi berupa penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik baai masyarakat Indonesia yaitu:
PENGHORMATAN
(menjamin tidak ada gangguan dalam pelaksanaan hak)
PERLINDUNGAN
(mencegah pelanggaran oleh pihak ke tiga)
PEMENUHAN (penyediaan sumberdaya dan hasilhasil kebijakan)
Pemerintah berkewajiban membuat UU untuk melindungi dan menjamin hak setiap warganegara, meratifikasi kovenan internasional, melakukan harmonisasi hukum (UU, PP, Keppres, Permen, Perpres hingga Perda) agar tidak terjadi penggunaan hukum untuk penyiksaan, pembunuhan tanpa pengadilan, penghilangan paksa, penahanan sewenangwenang, pengadilan yang tidak adil, intimidasi pada saat pemilihan umum, pencabutan hak pilih, dll
Pemerintah harus mengupayakan tindakan untuk mencegah pelaku nonnegara melakukan pelanggaran seperti penyiksaan, kekerasan dan intimidasi kepada setiap warganegara
Pemerintah harus melakukan investasi , mengalokasikan anggaran, dan memberikan subsidi dalam bidang kehakiman, penjara, kepolisian, tenaga medis, serta alokasi sumberdaya dan anggaran pendidikan buat petugas agar memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mrlaksanakan pemenuhan hak sipilpolitik setiap warganegara

Walaupun negara bersifat pasif dalam menangani hak sipil dan politik dan ada beberapa hal yang dapat dilakukan negara untuk mengintervensi hak sipil dan politik masyarakat atau dapat dikatakan pengecualian hak sipil dan politik masyarakat. Pengecualian itu antara lain:
  •        Kondisi  darurat yang mengancam kehidupan dan eksistensi  bangsa  yang secara resmi di tetapkan.
  •  —     Memenuhi asas proporsionalitas dan non diskriminasi.
  •              Berdasarkan aturan yang jelas.
  •       Tidak terhadap non derogable right.
  •     Harus segera memberitahukan kepada Negara-negara pihak lainnya melaui perantaraan sekretaris jenderal perserikatan bangsa-bangsa mengenai ketentuan yang di kurangi  dan mengenai alas an-alasan pemberlakuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar