Minggu, 12 Mei 2013

Makalah Hukum Internasional - Pengakuan Terhadap Suatu Negara


PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL

PENGAKUAN
(SUATU NEGARA)

D
I
S
U
S
U
N

OLEH


NAMA                                               : Indra Nuansa Halomoan Silaban
NIM                                                    : 3123311022
KELAS                                              : A Ekstensi 2012

Dosen Pengampuh                  : Dra.Yusna Melianti,MH




PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2013
KATA PENGANTAR


            Puji syukur penulis panjatkan terhadap kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nyalah sehingga penulis dapat menyusun makalah sederhana ini, yang membahas tentang pengakuan.

            Adapun makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah dari dosen pengampuh, Ibu Dra.Yusna Melianti,MH yaitu pada mata kuliah Pengantar Hukum Internasional. Serta diharapkan dengan adanya makalah sederhana ini agar Mahasiswa/I mampu mengetahui dan mengerti tentang pengakuan suatu negara dari negara lain beserta aspek-aspeknya.

            Adapun sistematika dalam makalah ini yang terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama adalah bab pendahuluan yang terdiri atas tiga hal, pertama latar belakang, kedua perumusan masalah, dan ketiga yaitu tujuan penulisan. Bab kedua adalah pembahasan yang memuat segala yang bersangkutan tentang pengakuan suatu negara. Bab ketiga atau bab penutup yang berupa kesimpulan dan saran dari penulis makalah ini.

            Dengan terselesaikannya makalah ini, tak lupa penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen pengampuh, yang telah banyak memberi banyak bimbingan, ajaran, serta motivasi dalam penyusunan makalah sederhana ini.

Tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itulah penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca serta dari dosen pengampuh yang bersifat membangun, agar makalah sederhana ini sama-sama kita manfaatkan dalam proses penambah pengetahuan dan juga demi motivasi penulis pada hari-hari berikutnya.



Medan, April 2013

Mahasiswa Universitas Negeri Medan
Fakultas Ilmu Sosial
PPKN




Indra Nuansa H Silaban




BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Negara adalah subyek dari hukum internasional yang sifatnya dinamis. Identitas dan jumlah negara dalam masyarakat internasional tidak selalu tetap, melainkan berubah-ubah dari waktu ke waktu. Sebelum menjadi suatu negara, negara tersebut sebelumnya harus memiliki pengakuan (recognition) menjadi sebuah negara. Munculnya sebuah negara dalam lingkungan internasional dapat melalui berbagai macam cara, damai, revolusi, peprangan dll. Kemunculan suatu negara harus mendapat pengakuan dari negara lain, apakah suatu negara menyetujui negara yang baru muncul tersebut. Sebelum memberikan pengakuan terhadap suatu negara, suatu negara harus memikirkan matang-matang apa dampak dan keuntungan dari pemberian pengakuan.
Sesuai menurut Podesta Costa (dalam Huala Adolf Rudolf : 72) bahwa pengakuan bersifat fakulatif. Yang artinya, suatu negara bebas untuk mengakui lahirnya suatu negara baru tanpa adanya keharusan untuk melakukannya atau larangan untuk tidak melakukannya.


B.     Rumusan Masalah

Melalui latar belakang diatas penulis dapat merumuskan masalah mengenai tentang pengakuan, berupa pertanyaan antara lain sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari pengakuan negara?
2.      Apa saja teori-teori pengakuan negara?
3.      Apa sajakah macam-macam dari pengakuan negara?
4.      Bagaimana akibat dari suatu pengakuan negara?


C.     Tujuan Pembahasan

Dari rumusan masalah yang telah dimuat, maka tujuan dari penulisan makalah ini antara lain, yaitu :
1.      Untuk mengetahui definisi dari pengakuan negara
2.      Mampu memahami teori-teori pengakuan negara
3.      Mengetahui macam-macam dari pengakuan negara
4.      Memahami akibat dari suatu pengakuan negara




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Umum Pengakuan Negara
Persoalan pengakuan (recognition)  terhadap suatu negara baru oleh negara yang telah ada dalam masyarakat internasional  adalah masalah yang harus dihadapi, baik secara politik maupun hukum. Tanpa mendapat pengakuan, suatu negara baru akan mengalami kesulitan dalam mengadakan hubungan kenegaraan dengan negara lainnya. Karena pentingnya suatu pengakuan, menurut Oppenheim (dalam Huala Adolf : 66) bahwa pengakuan merupakan suatu pernyataan kemampuan suatu negara baru. Apa bila suatu negara lahir secara damai, untuk mendapat pengakuan sangatlah muda. Tetapi apabila suatu negara lahir secara revolusi, maka pengakuan sangar susah didapat, contohnya Indonesia.
Dari banyak peristiwa yang terjadi dalam hukum internasional, untuk memberikan pengakuan terhadap suatu negara lebih mementingkan aspek politis suatu negara dari pada aspek hukumnya. Menurut Huala Adolf dalam bukunya “Aspek-Aspek negara dalam Hukum Internasional” mengatakan bahwa dengan diakuinya suatu negara, maka terdapat konsekuensi didalamnya yang berupa konsekuensi Politis dan konsekuensi Yuridis. Konsekeunsi politis, suatu negara yang mengakui suatu negara baru keduanya dapat dengan leluasa mengadakan hubungan diplomatic. Sedangkan dalam konsekuensi yuridis  terdapat tiga konsekuens, yaitu : Pertama, pengakuan tersebut merupakan pembuktian atas keadaan yang sebenarnya dari lahirnya suatu negara baru. Kedua, pengakuan mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatic antara negara yang mengakui dan yang diakui. Ketiga, pemberian pengakuan itu memperkukuh status hukum (Judical Standing) negara yang diakui dihadapan pengadilan negara yang mengakui.
Dalam buku J.G Starke “Pengantar Hukum Internasional” para penulis mendefinisikan pengakuan terhadap suatu negara sebagai: “ tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negara yang mengakui menyatakan kehendak mereka untuk menganggap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota masyarakat internasional”. Dan bersamaan dengan penegasan dari the institute of internasional law pada tahun 1936 bahwa pengakuan merupakan tindakan bebas suatu negara serta apakah suatu negara memberikan atau menarik kembali pengakuannya semata-mata adalah soal politik bukan soal hukum.
Pengakuan internasional terhadap suatu negara baru cenderung menonjolkan aspek kepentingan dari setiap negara yang mengakui. Apabila suatu negara baru mendapat pengakuan dari negara-negara yang telah ada, maka negara baru dianggap mampu melakukan hubungan internasional dengan negara-negara lain. Tanpa adanya suatu pengakuan menurut Lauterpacht (dalam Huala Adolf) suatu negara tidak dapat menjadi subyek hukum internasional. Namun pemberian pengakuan kepada suatu negara baru dapat menjadi pelanggaran hukum internasional apabila pengakuan itu berkategorikan premature terburu-buru (suatu negara belum memenuhi persyaratan sebagai negara).

B.     Teori Pengakuan Suatu Negara
Dalam hukum internasional hanya terdapat 2 teori pengakuan, yaitu teori konstitutif dan deklaratif.
1.      Teori Konstitutif
Teori konstitutif berpendapat bahwa suatu negara menjadi subyek hukum internasional hanya melalui suatu pengakuan. Penganut teori konstitutif yang paling terkenal adalah Oppenheim dan Hans Kelsen. Oppenheim berpendapat “ A state is, and becomes, an internasional person through recognition only and exclusively”. (Sebuah Negara dalam dan akan menjadi subjek hukum internasional hanya melalui pengakuan yang ekslusif). Sedangkan Hans Kelsen berpendapat tentang pengakuan “that a state recognize a community as a state legally means that it declares that the community is a state in the sense of international law. According to international law, such recognition is indeed necessary”. (bahwa negara mengakui masyarakat sebagai negara hukum berarti bahwa itu menyatakan bahwa masyarakat adalah sebuah negara dalam arti hukum internasional. Menurut hukum internasional, pengakuan tersebut memang diperlukan)
Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi teori ini. Pertama, para penganut teori ini berpendapat bahwa hukum international lahir karena kesepakatan negara-negara. Kedua, bahwa suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui tidak mempunyai status hukum sepanjang negara atau pemerintah itu berhubungan dengan negara-negara yang tidak mengakui.
2.      Teori Deklaratif
Teori ini terlahir karena reaksi dari teori konstitutif. Menurut penganut paham ini bahwa pengakuan hanyalah merupakan penerimaan suatu negara baru oleh negara-negara lainnya.  Suatu negara mendapatkan kemampuannya dalam hukum internasional bukan berdasarkan kesepakatan dari negara-negara yang ada terlebih dahulu, namun berdasarkan suatu stiuasi-stiuasi nyata tertentu.
Yang melatarbelakangi teori ini yaitu bahwa suatu negara memiliki kemampuan dalam hukum internasional segera setelah negara tersebut ada berdasarkan faktanya. Yang artinya bahwa pengakuan bukan syarat penting, dan secara hukum tidak ada suatu kententuan yang mengharuskan suatu negara memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sejalan dengan pendapat Institut Hukum Internasional yang menyatakan “existence of the new state with all the legal effects connected with that existence is not affected by the refusal of one or more state to recognize”. (keberadaan negara baru dengan semua efek hukum yang berkaitan dengan eksistensinya yang tidak terpengaruh oleh penolakan dari satu atau lebih negara untuk mengakui).


C.     Macam-Macam Pengakuan Negara
1.      Pengakuan Kolektif
Pengakuan kolektif terhadap suatu negara terdiri dari dua bentuk. Pertama, dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara. Kedua, pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru menjadi pihak/peserta ke dalam suatu  perjanjian multilateral. Pengakuan kolektif ini berhubungan dengan organisasi internasional, suatu negara masuk kedalam suatu organisasi internasional bukan mendapat pengakuan dari organisasi itu melainkan para anggota (negara) yang ada dalam organisasi tersebut. Karena masuknya suatu negara dalam organisasi internasional kerap kali menimbulkan masalah yang cukup penting bagi negara yang bersangkutan.  Dan pengakuan ini cukup berpengaruh terhadap hubungan antara negara baru dengan negara-negara anggota organisasi internasional tersebut.
2.      Pengakuan Terpisah
 Pengakuan terpisah dapat diberikan kepada suatu negara baru. Pengakuan terpisah digunakan apabila pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru, namun tidak kepada pemerintahnya ataupun sebaliknya.
3.      Pengakuan Mutlak
Dalam hal ini suatu pengakuan telah diberikan kepada negara baru dan tidak  dapat ditarik kembali (absolute and irrevocable). Dalam prakteknya penarikan suatu pengakuan jarang ditemui, namun kemungkinan terjadinya penarikan suatu pengakuan bisa terjadi.penarikan pengakuan terjadi dapat dilakukan suatu negara terhadap negara apabila kriteria-kriteria negara dalam hukum internasional tidak dapat dipenuhi.
4.      Pengakuan Bersyarat
Pengakuan bersyarat yaitu suatu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara tersebut sebagai imbangan pengakuan. Menurut Hall (dalam Huala Adolf) terdapat dua  macam pengakuan bersyarat yaitu pertama, pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan. Kedua, pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dilaksanakan sesudah pengakuan diberikan.


D.    Akibat dari Suatu Pengakuan Terhadap Suatu Negara
1.      Negara yang Tidak Diakui
·         Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya.
·         Tindakan-tindakan dari suatu negara yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum di pengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya.
·         Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan.
·         Harta kekayaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahannya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.
2.      Negara yang Diakui
·         Memperoleh hak untuk mengajukan perkara dimuka pengadilan-pengadilan negara yang mengakui.
·         Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tidakan legislative dan eksekutif baik di masa lalu maupun dimasa mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya.
·       Dapat menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaannya dan perwakilan-perwakilan diplomatiknya.
·       Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yang berada di dalam yurdiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Banyak para ahli hukum internasional yang menyatakan bahwa pengakuan  dari negara lain harus dimiliki suatu negara baru, tanpa adanya pengakuan tersebut suatu negara tidak dapat menjalankan hubungan dengan negara lain. Dan banyak juga para ahli hukum internasional menyatakan bahwa suatu negara baru tidak memerlukan pengakuan dari negara lain yang sudah ada, melainkan negara baru harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara baru kepada masyarakat internasional.
Secara umum pengakuan harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.

B.     Saran
Dengan adanya makalah ini, para pembaca khusunya mahasiswa dapat menambah pengetahuannya tentang suatu pengakuan terhadap negara. Dan dapat digunakan sebagai sumber pengetauan kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA


Adolf, Huala. 2002. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Starke, J.G. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar